1. Peserta mempelajari secara mandiri dua sumber belajar, yaitu pedagogik dan bidang studi sesuai dengan mata pelajaran / bidang keahlian guru masing masing
2. Sumber belajar yang diperlukan untuk pembekalan materi dapat diunduh melalui laman: www.sertifikasiguru.id.

4. Setiap peserta mendapatkan pendampingan seorang instruktur sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon).
5. Instruktur pendamping (mentor) pembekalan materi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayondengan rasio 1 (satu) orang mentor mendampingi 1 (satu) kelompok peserta. Setiap kelompok peserta terdiri dari 10 orang. Setiap mentor maksimal mendampingi 2 (dua) kelompok peserta.
6. Selama masa pembekalan materi PLPG, setiap peserta wajib membuat laporan kemajuan kepada instruktur pendamping (mentor) sebanyak 4 kali dengan format laporan yang telah ditentukan
7. Pengiriman laporan kemajuan dilakukan secara daring (online) melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG
8. Instrukturmemberikan masukandan melakukan penilaian (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta
9. Pesertawajib membuat laporan hasil pembekalan materi sebagai laporan akhir sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada saat registrasi di lokasi PLPG.
Semoga Bermanfaat
salam sukses bersama
DIKUTIP DARI "SOSIALISASI PRAKONDISI PLPG 2017"
BACA " MATERI PLPG 2017"
CARA MENDAFTAR DI SERTIFIKASIGURU.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih
TELAH BERKUNJUNG DI BLOG KAMI
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.